skip to Main Content
Img 8274

Sosialisasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Pada tanggal 4 Maret 2025, bertempat di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Sungailiat, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Sungailiat, Ibu Dewi Aprilia Puspita Ningrum, Skom., memberikan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sungailiat terkait efisiensi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai DIPA 01 dan DIPA 03. Sosialisasi ini juga mencakup paparan tentang realisasi anggaran hingga hari ini, guna memastikan pemahaman yang tepat dan penerapan yang optimal di lingkungan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa efisiensi anggaran pada satuan kerja Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 266/SEK/RA1.8/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-75/MK.02/2025 yang terbit pada 13 Februari 2025. Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 2.288.121.411.000,- (dua triliun dua ratus delapan puluh delapan miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
Sosialisasi yang dilakukan oleh Ibu Dewi Aprilia Puspita Ningrum, SKom. ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sungailiat memahami dan mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Efisiensi anggaran yang diterapkan bukan hanya untuk mengoptimalkan penggunaan dana, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pengadilan. Dengan kesadaran dan pengelolaan anggaran yang bijak, diharapkan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun dalam batasan anggaran yang lebih efisien.

Img 8283

Img 8268

Img 8279

Img 8286

PN Sungailiat

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top