skip to Main Content

INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jumat (Polresta & PJR).
  2. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
  3. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
  4. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Sungailiat memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    • Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada E-Silang (Sistem Informasi Denda Tilang).
    • Mengunjungi E-Silang (Aplikasi Denda Tilang) dengan format ketik : Masukan Nomor Tilang Anda, Contoh : E8284085 screenshot 1
    • Untuk mengunjungi, silahkan klik tautan berikut ini : E-Silang

Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 4 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Sungailiat, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).

screenshot 2

Back To Top