skip to Main Content

whatsapp image 2022 07 06 at 4.32.33 pm          whatsapp image 2022 07 06 at 4.32.45 pm

Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu ( Prodeo ) 

1. Petugas Meja Informasi pada PTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia pada setiap Kantor Pengadilan.

2. Advokat Piket Posbakum memberikan layanan hukum berupa:

  • Informasi Hukum
  • Advis
  • Konsultasi Hukum
  • Pembuatan Dokumen Hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata

3. Diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku dan untuk mendapat bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Prodeo

1. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.

2. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara Prodeo.

3. Biaya Prodeo meliputi : biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.

Syarat Syarat Prodeo

1. Mengajukan surat permohonan berperkara secara Prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan dengan menguraikan alasan-alasannya dengan melampirkan:

  •  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat atau
  • 2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • 3) Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

2. Apabila Pemohon Prodeo tidak dapat menulis atau membaca, maka permohonan beracara secara Prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

Prosedur Permohonan Berperkara Secara Prodeo

1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.

2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.

3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dengan dilampirkan Permohonan Izin Beracara Secara Prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.

4. Apabila permohonan Pemohon memenuhi syarat, maka diberikan Penetapan Ijin Berperkara Secara Prodeo.

5. Apabila permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat karena ternyata Pemohon orang yang mampu, maka diberikan Penetapan Tidak Dapat Berperkara Secara Prodeo dan Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

6. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara Prodeo yang diumumkan secara berkala melalui Papan Pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

Back To Top