skip to Main Content

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011

TENTANG BANTUAN HUKUM

Back To Top