skip to Main Content

A. PERSYARATAN

Persyaratan Permohonan Informasi

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

  •    a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas Rependudukan dan pencatatan sipil;
  •    b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  •    c. Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara / badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  •   a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  •   b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Alur Pengajuan Informasi

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  •    a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  •    b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

  •    a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  •    b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  •    c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  •    d. alamat;
  •    e. nomor telepon / pos-el;
  •    f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  •    g. rincian Informasi yang diminta;
  •    h. tujuan penggunaan Informasi;
  •    i. cara memperoleh Informasi; dan
  •    j. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

7. Petugas Lavanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catalan pada register pemohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vl.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

  •     a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  •     b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  •     c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  •     d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  •     e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
  •     f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  •     g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  •     h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  •     i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi rnemberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dohumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atas menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

  •     a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  •     b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  •     c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
  •     d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon inengis. tanda terima Informasi Publik.

C. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma—cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui
  5. Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  6. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

D. PROSEDUR KEBERATAN

Prosedur Keberatan Informasi

 A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  •    a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  •    b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  •    c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  •    d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  •    e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  •    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  •    g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atas kuasanya.

3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibiibuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.

7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  •    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  •    b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

 B. Registrasi Pengajuan Keberatan 

1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.

2. Formulir paling kurang memuat:

  •    a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
  •    b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  •    c. tujuan periggunaan Informasi Publik;
  •    d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
  •    e. alasan pengajuan keberatan;
  •    f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
  •    g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
  •    h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.

3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.

4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.

5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.

6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.

9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:

  •    a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
  •    b. tanggal diterimanya keberatan;
  •    c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
  •    d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  •    e. Informasi Publik yang diminta;
  •    f. tujuan penggunaan Informasi;
  •    g. alasan pengajuan keberatan ;
  •    h. alasan penolakan / pemberian ; dan
  •    i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

 C. Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.

3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:

  •    a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  •    b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
  •    c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.

4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.

6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau norielektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agiang.

7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Selengkapnya:

Back To Top