skip to Main Content

Pengadilan Negeri Klas 1B Sungailiat merupakan pengadilan dibawah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berada di lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan di wilayah Kab. Bangka. Pengadilan Negeri Klas 1B Sungailiat, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :

1. Ketua :

  • Tugas Pokok :

a.   Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;

b.   Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan

c.   Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.

  • Fungsi :

a.   Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan; dan.

b.   Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

2. Wakil Ketua :

  • Tugas Pokok :

Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  • Fungsi :

Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya.

3. Hakim :

  • Tugas Pokok :

Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  • Fungsi :

Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional.                                                               

4. Panitera :

  • Tugas Pokok :

a.   Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IB adalah aparatur tata usaha negara  yang  dalam  menjalankan  tugas  dan  fungsinya  berada  di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.

b.   Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Kelas  IB  mempunyai  tugas melaksanakan  pemberian  dukungan  di  bidang  teknis  dan  administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

  • Fungsi :

a.   Pelaksanaan  koordinasi,  pembinaan  dan  pengawasan  pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

b.   Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

c.   Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

d.   Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

e.   Pelaksananaan  pengelolaan  administrasi  perkara,  penyajian  data perkara, dan transparansi perkara;

f.   Pelaksanaan  administrasi  keuangan  yang  berasal  dari  APBN  dalam program  teknis  dan  keuangan  perkara  yang  ditetapkan  berdasarkan peraturan  dan  perundang-undangan,  minutasi,  evaluasi  dan administrasi Kepaniteraan;

g.   Pelaksanaan mediasi;

h.   Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;

i.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

5. Sekretaris:

  • Tugas Pokok :

a.   Kesekretariatan  Pengadilan  Negeri  Kelas  IB  adalah  aparatur  tata usaha  negara  yang  dalam  menjalankan  tugas  dan  fungsinya  berada di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri Kelas IB.

b.   Kesekretariatan  Pengadilan  Negeri  Kelas  IB  mempunyai  tugas melaksanakan  pemberian  dukungan  di  bidang  administrasi,  organisasi, keuangan,  sumber  daya  manusia,  serta  sarana  dan  prasarana  di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IB.

  • Fungsi :

a.   Penyiapan  bahan  pelaksanaan  urusan  perencanaan  program  dan anggaran;

b.   Pelaksanaan urusan kepegawaian;

c.   Pelaksanaan urusan keuangan;

d.   Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

e.   Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

f.   Pelaksanaan urusan  surat  menyurat,  arsip,  perlengkapan,  rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan

g.   Penyiapan  bahan  pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan dokumentasi  serta  pelaporan  di  lingkungan  Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB.                              

6. Panitera Muda Perdata:

  • Tugas Pokok :

Panitera  Muda  Perdata  mempunyai  tugas  melaksanakan  administrasi perkara di bidang perdata.

  • Fungsi :

a.   Pelaksanaan  pemeriksaan  dan  penelaahan  kelengkapan  berkas perkara perdata;

b.   Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

c.   Pelaksanaan  distribusi  perkara  yang  telah  diregister  untuk diteruskan  kepada  Ketua  Majelis  Hakim  berdasarkan  Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

d.   Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

e.   Pelaksanaan  pemberitahuan  isi  putusan  tingkat  pertama  kepada para pihak yang tidak hadir;

f.   Pelaksanaan  penyampaian  pemberitahuan  putusan  tingkat  banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;

g.   Pelaksanaan  penerimaan  dan  pengiriman  berkas  perkara  yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

h.  Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum  kepada  para  pihak  dan  menyampaikan  relas  penyerahan  isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

i.   Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

j.   Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

k.  Pelaksanaan  penyimpanan  berkas  perkara  yang  belum  mempunyai kekuatan hukum tetap;

l.   Pelaksanaan  penyerahan  berkas  perkara  yang  sudah  berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

m.   Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;

n.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 7. Panitera Muda Pidana:

  • Tugas Pokok :

Panitera  Muda  Pidana  mempunyai  tugas  melaksanakan  administrasi perkara di bidang pidana.

  • Fungsi :

a.   Pelaksanaan  pemeriksaan  dan  penelaahan  kelengkapan  berkas perkara pidana;

b.   Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

c.   Pelaksanaan  penerimaan  permohonan  praperadilan  dan pemberitahuan kepada termohon;

d.   Pelaksanaan  distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

e.   Pelaksanaan  penghitungan,  penyiapan  dan  pengiriman  penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

f.    Pelaksanaan  penerimaan  permohonan  ijin  penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

g.   Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

h.   Pelaksanaan pemberitahuan  isi  putusan  tingkat  pertama  kepada para pihak yang tidak hadir;

i.    Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat  banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

j.    Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

k.   Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

l.    Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

m.  Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

n.   Pelaksanaan  penyimpanan  berkas  perkara  yang  belum  mempunyai kekuatan hukum tetap;

o.   Pelaksanaan  penyerahan  berkas  perkara  yang  sudah  berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

p.   Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

q.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

8. Panitera Muda Hukum :

  • Tugas Pokok :

Panitera  Muda  Hukum  mempunyai  tugas  melaksanakan  pengumpulan, pengolahan  dan  penyajian  data  perkara,  penataan  arsip  perkara  serta pelaporan.

  • Fungsi :

a.   Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

b.   Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

c.   Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

d.   Pelaksanaan  penataan,  penyimpanan  dan  pemeliharaan  arsip perkara;

e.   Pelaksanaan  kerja  sama  dengan  Arsip  Daerah  untuk  penitipan berkas perkara,

f.    Pelaksanaan  penyiapan,  pengelolaan  dan  penyajian  bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

g.   Pelaksanaan  penghimpunan  pengaduan  dari  masyarakat,  hubungan masyarakat; dan

h.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

9. Jurusita :

  • Tugas Pokok :                                                          

Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.

  • Fungsi :

a.   Membuat relaas panggilan sidang.

b.   Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

c.   Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.

d.   Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

e.   Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi.

10. Panitera Pengganti :

  • Tugas Pokok :

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata maupun pidana serta melaporkan kegiatan persidangan.

  • Fungsi :

a.   Membantu Hakim dalam persidangan dan melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada bagian pidana ( Panmud Pidana )

b.  Membantu Hakim dalam membuat penetapan hari sidang, Berita Acara Persidangan, penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis tahanannya.

c.   Melaporkan barang bukti

d.   Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.

e.   Menyerahkan berkas yang telah diminutasi

Back To Top