Syarat-syarat Gugatan Sederhana
- Diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan meteril paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
- Bukan perkara sengketa hak atas tanah dan/atau bukan perkara yang penyelesaiannya sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum
Catatan Penting :
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,
- Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP
- Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran
- Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
- Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa)
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa)