skip to Main Content

Syarat-syarat Gugatan Sederhana

  1. Diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan meteril paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
  2. Bukan perkara sengketa hak atas tanah dan/atau bukan perkara yang penyelesaiannya sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
  3. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  4. Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  5. Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama.
  6. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum

Catatan Penting :

  • Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat   gugatan/permohonan.
  • Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,
  • Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP
  • Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court
  • Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran
  • Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
  • Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
  • Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa)
  • Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa)
Back To Top