Syarat-syarat Permohonan Akte Kematian (diatas 10 tahun)
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas untuk diteruskan dan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Kantor desa
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
Catatan Penting :
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,
- Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP
- Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran
- Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
- Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa)
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa)