Syarat-syarat Permohonan Pengesahan anak diluar perkawinan
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri
- Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak
- Fotocopy Akte Perkawinan Para Pemohon
- Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan anak diluar perkawinan
- Fotocopy Surat Pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki2 / Bapak di tanda tangan diatas materai.
Catatan Penting :
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,
- Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP
- Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran
- Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
- Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa)
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa)