skip to Main Content

Syarat-syarat Permohonan Pengesahan anak diluar perkawinan

  1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri
  2. Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak
  5. Fotocopy Akte Perkawinan Para Pemohon
  6. Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan anak diluar perkawinan
  7. Fotocopy Surat Pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki2 / Bapak di tanda tangan diatas materai.

Catatan Penting :

  • Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat   gugatan/permohonan.
  • Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,
  • Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP
  • Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court
  • Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran
  • Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat
  • Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
  • Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa)
  • Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa)
Back To Top