Bertempat di Hotel Grand Mercure Solo Baru Sukoharjo Jawa Tengah di hari Kamis yang manis…
PN Sungailiat Melaksanakan Diversi
Pada hari Selasa (05/09/2023) bertempat di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Sungailiat telah dilaksanakan diversi terhadap perkara pidana yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana pelaku merupakan anak dibawah umur, maka mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 dilakukan penyelesaian perkara secara diversi yang dipimpin oleh fasilitator diversi Bapak Zulfikar Berlian, S.H. yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Sungailiat. Dalam pelaksanaan diversi tersebut dihadiri juga oleh Bapak Rico Anggi B, S.H. selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pihak dari BAPAS, pekerja sosial, anak, penasihat hukum anak, orang tua anak, para porban dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan diversi dilaksanakan dalam waktu yang cukup lama dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, dikarenakan fasilitator juga menerapkan kaukus dalam pelaksanaan diversi ini terhadap para pihak, dimana akhirnya terjadi kesepakatan antara anak dan para korban karena anak mau mengakui dan meminta maaf atas kekhilafannya. Kemudian dari pihak anak juga akan memberikan santunan kepada para korban dan anak dikembalikan kepada orang tua dan perkara selesai sampai tahapan diversi.
Sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 Pengadilan Negeri Sungailiat telah berhasil menyelesaikan perkara pada tahap diversi sebanyak 2 kasus.
This Post Has 0 Comments