Dalam rangka mewujudkan terciptanya budaya kerja, pada tanggal 4 Oktober 2024, Jumat Bersih hari ini,…
Sosialisasi SK KMA 2-144/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan
Pada Hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan Sosialiasi Pelayanan Informasi /Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri Sungailiat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat lbu Melinda Aritonang, S.H. Didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Ibu Junita Pancawati, S.H,M.H.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Kusuma Atmaja dan dikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sungailiat.
Pada kesempatan kali ini Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat, Sujoko, S.H., M.H, menyampaikan tentang Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat
diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
Momentum ini juga untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik dan juga sesuai SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat diharapkan Pengadilan Negeri dapat meraih predikat Satuan Kerja yang Informatif dari Komisi Informasi.
Pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk menunjang pelayanan kepada pihak lain yang memerlukan informasi mengenai satuan kerja. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya Jawab.
This Post Has 0 Comments